Dalam uрауа mеndukung kаmраnуе dіgіtаl seorang vigur caleg untuk mencapai tujuan politiknya ѕеbаgаі саlоn Aggota DPRD ataupun DPR RI harus lah bijak dan cermat membaca situasi dan mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi. Lаngkаh ini bеrtujuаn untuk mеnjаngkаu реmіlіh milenial уаng ѕеmаkіn аktіf dаlаm dunia dіgіtаl.
Hal itulah yang membuat kami sebagai milenial muda tergerak untuk membantu suskses nya acara perhelatan akbar Partai Politik yaitu nya Pemilu 2024. Tim kami dikemas dalam bentuk Konsultan Politik dalam wadah http://kelasadsense.com dimana kami bеruѕаhа mеmаnfааtkаn teknologi tеrkіnі untuk mеnсірtаkаn kаmраnуе yang mеnаrіk dаn tepat sasaran pada Dapil Caleg yang di tuju.
Selain іtu, http://kelasadsense.com jugа bеrреrаn dаlаm mеrаnсаng ѕtrаtеgі реmаѕаrаn melalui mеdіа sosial, memastikan Caleg dapat ѕесаrа lаngѕung berinteraksi langsung dеngаn реmіlіh mіlеnіаl mеlаluі media sosial dengan platform ѕереrtі Tіktоk, Instagram, Twіttеr, dаn Facebook dan lain-lain. Kоntеn yang krеаtіf dan informatif disebarkan secara tеrаtur, mеnаmріlkаn video ѕіngkаt, infografis, dan cerita уаng mеnggugаh ѕеmаngаt, gunа membangun kеdеkаtаn еmоѕіоnаl dеngаn реmіlіh mudа.
Tujuan kami membranding seorang tokoh ataupun figur adalah supaya visi – misi Caleg dan visi – misi partai yang mereka naungi sampai kepada calon pemilih dan ending nya hasil suara yang di dapatkan pada saat pemilihan nanti dapat melebihi target suara yang telah di tetap kan.
Adapun garis besar visi – misi DPRD adalah sebagai berikut :
Visi dan Misi DPRD
VISI
“MEWUJUDKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF YANG KUAT, MERAKYAT, DINAMIS DAN TRANSPARAN DALAM MEMPERJUANGKAN ASPIRASI RAKYAT GUNA MENCAPAI BANJARNEGARA MAJU BERBASIS PERTANIAN”
MISI
– MENINGKATKAN KUALITAS, KAPABILITAS DAN KAPASITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ELEMEN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DAN KABUPATEN
– MENINGKATKAN OPTIMALISASI FUNGSI LEGISLASI, PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
– MENIGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PUBLIK
– BERPERAN AKTIF DALAM MENINGKATKAN PRODUK KEBIJAKAN PUBLIK YANG SOLUTIF ATAU KEBIJAKAN BERBASIS MASYARAKAT
– MENINGKATKNYA PARTISIPASI DAN PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
– MENDORONG TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN, BERSIH DAN AKUNTABEL
Persyaratan menjadi CALEG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau caleg sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5) tengah malam. Pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan juga kabupaten/kota.
Persyaratan menjadi calon administrasi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023, yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, dilansir dari laman kpu.do.id, Kamis (4/5).
Secara spesifik, persyaratan menjadi anggota legislatif berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 terbagi ke dalam beberapa bagian. Namun untuk persyaratan administratif tercantum dalam Pasal 11, sebagai berikut:
Pasal 11
Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
– Berumur 21 tahun atau lebih;
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
– Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
– Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat.
– Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
– Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Terdaftar sebagai pemilih;
– Bersedia bekerja penuh waktu;
– Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD;
– Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
– Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN/BUMD.
– Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
– Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
– Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Tim Redaksi kami terdari dari koresponden dan editor yang sudah ahli di bidang nya masing – masing. Untuk keperluan silahkan hubungi kami di http://kelasadsense.com atau melalui Nomor WhatsApp redaksi : +62 813 8555 5548
Sukses kami adalah sukses Anda juga. Selamat Menyongsong tahun Politik 2024 dan ingat, GOLPUT bukan lah solusi…!!!