Asuransi Kendaraan - Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Dengan Benar | Kelas Adsense

Asuransi Kendaraan – Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Dengan Benar

# Sekilas tentang asuransi kendaraan

Yang dimaksud dengan “klaim asuransi kendaraan” adalah upaya pemegang polis asuransi ketika meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi karena pencurian atau kecelakaan kendaraan atau kendaraan yang diasuransikan. Berikut akan kami ulas tata cara pengajuan klaim asuransi mobil oleh pemegang polis.

Ketika mobil Anda hilang karena pencurian atau kecelakaan, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi perusahaan asuransi Anda dalam waktu 3 x 24 jam. Anda dapat menghubungi melalui telepon, SMS, e-mail atau dengan datang langsung ke kantor perusahaan asuransi. Ini harus diprioritaskan untuk menghindari penolakan “klaim asuransi mobil” Anda dengan alasan telah melampaui jangka waktu yang ditentukan.

Jika terjadi kecelakaan dan mobil masih berjalan, sebaiknya bawa mobil ke salah satu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Jika kendaraan rusak parah, sebaiknya kendaraan difoto atau didokumentasikan terlebih dahulu. Foto ini nantinya memang menjadi bukti sebuah kecelakaan.

TRENDING :  Asuransi Mobil - Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia , Asuransi Kendaraan Terbaik , Asuransi Mobil All Risk Terbaik , Asuransi Kendaraan Bermotor , Asuransi Mobil Murah
TRENDING :  Cara Klaim Asuransi - Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Dengan Benar

Pemegang polis harus mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini merupakan salah satu kelengkapan dokumen persetujuan klaim asuransi kendaraan bermotor. Selanjutnya adalah memberikan informasi kronologis kejadian kepada perusahaan asuransi dengan informasi yang sebenarnya. Perusahaan asuransi nantinya akan mempertimbangkan apakah klaim tersebut disetujui atau ditolak. Selain itu, pemegang polis diharuskan melengkapi beberapa dokumen yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

# Dokumen kecelakaan

Formulir klaim yang sudah diisi. Proses klaim baru akan dilakukan oleh perusahaan asuransi jika pemegang polis mengisi formulir klaim dengan lengkap.
Salinan atau foto polis asuransi mobil. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa pemegang polis memang merupakan nasabah perusahaan asuransi. Selain itu, dokumen ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah premi telah dibayarkan atau belum.

– Foto copy kartu SIM.
– Foto copy  STNK.
– Surat keterangan dari kepolisian setempat

Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan dokumen ini untuk memberikan kompensasi atau tidak.

TRENDING :  Cara Klaim Asuransi - Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Dengan Benar
TRENDING :  Asuransi Kesehatan - Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia

# Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (jika ada pihak ketiga)

Surat pernyataan mengenai tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat digunakan sebagai jaminan bahwa pemegang polis telah menyebabkan kerusakan pada kendaraan pihak ketiga.
Surat yang menyatakan bahwa tidak ada asuransi. Secara umum, ada sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan memberikan kompensasi jika pihak ketiga memiliki asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini merupakan persyaratan yang sangat penting.

– Foto copy kartu SIM/KTP dan STNK

– Surat keterangan dari kepolisian setempat-

Surat keterangan ini akan menjadi bukti bahwa kecelakaan telah terjadi pada waktu dan tempat tertentu.